Perlindungan sosial merupakan
bagian dari visi, misi dan program dari pemerintah yang dikenal degan “Nawa
Cita”, yang berarti 9 agenda perubahan. Salah satunya adalah mengenai
peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program perlindungan sosial.
Berbagai program yang dimaksud adalah Program Simpanan Keluarga Sejahtera,
Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Beras untuk Rakyat Miskin,
Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain-lain.
Dalam melaksanakan program
tersebut dibutuhkan data dan informasi mengenai sasaran dalam bentuk Basis Data
Terpadu (BDT). Pemerintah menugaskan BPS untuk mengumpulkan dan mengolah data
rumah tangga sasaran melalui kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)
2015. BPS telah melakukan kegiatan serupa pada Pendataan Sosial Ekonomi 2005
(PSE2005), Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2008, dan PPLS 2011.
Metodologi PBDT 2015 berbeda dengan
kegiatan sebelumnya (PPLS 2011). Kegiatan PBDT 2015 dibagi menjadi dua tahap,
pertama menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tingkat desa yang
melibatkan ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) satu tingkat di bawahnya. Tahap
kedua adalah pendataan rumah tangga yang merujuk pada hasil tahap pertama
(FKP).
FKP adalah forum pertemuan untuk
bertanya-jawab bersama dengan publik/masyarakat. Dari kegiatan ini akan diperoleh
daftar rumah tangga yang akan dimutakhirkan keberadaannya. Secara lengkap,
tahapan/mekanisme pelaksanaan FKP sebagai berikut:
1. Beberapa hari sebelum jadwal FKP
di suatu lokasi, fasilitator berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah bahwa akan
dilaksanakan kegiatan tersebut dan meminta bantuannya mengundang para Ketua SLS
(Dusun/Lingkungan) atau dipandang mewakili masyarakat untuk hadir sebagai
peserta.
2. Pada hari yang telah ditentukan, fasilitator
akan memfasilitasi pelaksanaan konsultasi publik di setiap desa/kelurahan
dengan membawa dokumen yang diperlukan.
3. Pada waktu pelaksanaan FKP,
fasilitator didampingi oleh asisten fasilitator.
4. Pada waktu pelaksanaan FKP,
seluruh peserta sudah membawa dokumen arsip (buku) warga yang berisi daftar
nama Kepala Rumah Tangga, baik warga tetap (de
jure, mempunyai status kependudukan tetap) maupun warga yang hanya
berdomisili (de facto, dengan status
kependudukan sementara).
5. Pada waktu pelaksanaan FKP
peserta harus mengisi daftar hadir.
6. Agenda acara FKP dapat diatur sebagai berikut:
a.
Pembukaan oleh Kepala Desa/Lurah
b.
Penjelasan fasilitator mengenai PBDTdan kegiatan
yang akan dilakukan bersama dengan peserta dalam pertemuan ini
c.
Pemeriksaan bersama nama dan alamat pada prelist
d.
Pengesahan prelist
e.
Penutupan oleh Kepala Desa/Lurah
7. Setelah daftar diperiksa,
selanjutnya daftar rumah tangga tersebut akan diolah di BPS kabupaten untuk
diprint lagi menjadi Daftar PBDT2015.FKP yang akan dipergunakan untuk pendataan
rumah tangga.