Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya.
Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang baik untuk menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan mewujudkan visi BPS sebagai Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju.
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik (Renstra BPS) Tahun 2020–2024 disusun untuk mendukung pemerintah dalam menyiapkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) keempat dalam periode 2005–2025. Renstra BPS Tahun 2020–2024 ini akan disesuaikan dengan visi dan misi Presiden terpillih yang kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan di bidang statistik selama lima tahun ke depan.
Bagi semua pihak yang telah berpartisipasi mewujudkan Renstra BPS Tahun 2020–2024 disampaikan penghargaan dan terima kasih atas segala masukan dan sumbangan pemikiran hingga tersusunnya Renstra BPS Tahun 2020–2024. Semoga dokumen perencanaan ini bemanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
Unduh Rencana Strategis BPS Kabupaten Bombana 2015-2019.pdf [1,6 MB]
Unduh Rencana Strategis BPS Kabupaten Bombana 2015-2019 Reviu ke-1.pdf [3,1 MB]
Unduh Rencana Strategis BPS Kabupaten Bombana 2015-2019 Reviu ke-2.pdf [0,8 MB]
Unduh Rencana Strategis BPS Kabupaten Bombana 2015-2019 Reviu ke-3.pdf [3.2 MB]
Unduh Rencana Strategis BPS Kabupaten Bombana 2020-2024.pdf [4.8 MB]