a. Peranan Pemerintah Daerah dalam
pelaksanaan PBDT2015 sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,
bahwa pemerintah Kabupaten Kota bertugas melakukan pendataan dan mengelola data fakir miskin cakupan
Kabupaten/Kota.
b. Pengesahan Daftar Rumah Tangga
Sasaran (RTS) didelegasikan dari Bupati kepada para Camat. Forum Konsultasi
Publik (FKP) yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
FKP menghasilkan Daftar RTS yang disahkan dengan Berita Acara yang
ditandatangani oleh Camat sebagai bentuk Delegasi Kewenangan dari Bupati.
c.
Pentingnya Basis Data Terpadu :
-
Berdasarkan tujuan pembangunan
nasional yakni untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara
berkelanjutan maka Basis Data Terpadu sangat diperlukan guna penanggulangan
masalah kemiskinan dan sosial lainnya.
-
Guna meanggulangi dampak 3
penyebab utama kemiskinan yakni Pendidikan Rendah, Kesehatan Rendah, dan
Pendapatan Rendah, maka Basis Data Terpadu sangat dibutuhkan.
-
Dengan PBDT2015 akan diketahui
“Siapa” dan “Dimana” RTS berada.
d. Proyesi tingkat kemiskinan dalam
RPJMD Kabupaten Bombana sebesar 30 persen pada tahun 2015, menurun dari 70
persen tahun 2010.
e.
Pelaksanaan PBDT2015 di Kabupaten
Bombana mencakup RTS sebanyak 18.309 yang bersumber dari data RTS PPLS2011 dan
ditambah data RTS penerima program bantuan pemerintah lainnya. Prelist dari RTS
tersebut dicetak oleh BPS dan disebut sebagai Daftar Awal.
f.
Metode pelaksanaan PBDT2015
menjadi 2 bagian yaitu :
1) Forum Konsultasi Publik (FKP) ditingkat Desa/Kelurahan yang melibatkan
Kepala Desa/Lurah, Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat dibawah
Desa/Kelurahan, serta Fasilitator dan Asisten Fasilitator. Tujuannya untuk melakukan
verifikasi keberadaan RTS di Daftar Awal.
2) Pendataan Rumah Tangga secara door to door, yang dilaksanakan petugas
yang telah dilatih oleh BPS. Tujuannya untuk memutakhirkan data karakteristik
Rumah Tangga dan Anggota Rumah Tangga hasil FKP.
g.
Alur Pelaksanaan PBDT2015
1)
BPS akan mencetak Prelist Daftar
Awal RTS yang akan diserahkan kepada Fasilitator dan Asisten Fasilitator untuk
dilakukan verifikasi data RTS dalam kegiatan FKP.
2)
Fasilitator dan Asisten
Fasilitator akan berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa/Lurah mengenai
Jadwal pelaksanaan FKP dimasing-masing Desa/Kelurahan.
3)
Camat memfasilitasi pelaksanaan
FKP pada setiap desa/kelurahan. Pelaksanaan FKP dipimpin oleh kepala
desa/lurah, dengan melibatkan ketua SLS setingkat dibawah desa dan tokoh masyarakat
setempat bersama fasilitator dan asisten fasilitator untuk melakukan verifikasi
terhadap Daftar Awal RTS. Dalam FKP ini juga akan dimusyawarahkan mengenai
Rumah Tangga yang belum terdapat dalam Daftar Awal untuk dimasukkan sebagai
Rumah tangga Tambahan. Pelaksanaan FKP akan disahkan oleh Camat melalui
penandatanganan Berita Acara FKP.
4)
Data hasil FKP akan diserahkan
kepada BPS dengan metode ban berjalan, kemudian dilakukan entri data oleh BPS.
Hasil dari entri data tersebut akan dicetak oleh BPS sebagai Daftar Akhir.
5)
Pencacahan Rumah Tangga Oleh
Petugas/Pencacah.
Daftar Akhir yang berisi data RTS akan
digunakan oleh pencacah untuk melakukan pendataan secara door to door kepada
semua RTS untuk mengetahui karakteristik Rumah Tangga dan Karakteristik Anggota
Rumah Tangga (ART).
6)
Data karakteristik Rumah Tangga
dan karakteristik ART akan diserahkan ke BPS dengan metode ban berjalan,
kemudian akan dilakukan entri data di BPS Kabupaten.
7)
Hasil entri data dari BPS
kabupaten akan diserahkan ke TNP2K secara berjenjang melalui BPS provinsi dan
BPS RI untuk diolah lebih lanjut. Data tersebut akan menjadi Basis Data Terpadu
untuk semua perencanaan program-program bantuan sosial pemerintah.
h.
Tanya Jawab:
1). Ponirin (Camat Rarowatu Utara)
Pertanyaan:
a.
Apakah angka target RTS sebanyak
18.309 bermakna 18.309 Kepala Keluarga (KK)?
b.
Jika dalam Daftar Awal pada FKP
hanya terdapat 100 RTS, tetapi dilapangan masih ditemukan warga miskin yang
belum terdaftar, apakah bisa ditambahkan ?
c.
Dalam pendataan rumah tangga oleh
petugas secara door to door, pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan ke rumah
tangga ?
Jawaban
:
a.
Angka 18.309 RTS berarti 18.309
rumah tangga dimana dalam satu RTS bisa terdapat 1 atau lebih kepala keluarga
(KK).
b.
Ada kemungkinan penambahan RTS
dalam daftar hasil FKP jika benar-benar ada warga miskin yang belum terdaftar
dalam Daftar Awal RTS.
c.
Pertanyaan yang akan ditanyakan
petugas/ pencacah masih disusun di BPS RI, kemungkinan tidak jauh berbeda
dengan pertanyaan yang ditanyakan pada PPLS 2011 yang lalu, yaitu seputar
kondisi Atap, Lantai, Dinding Bangunan yang ditempati rumah tangga, kepemilikan
barang berharga, dan lainnya.
2). Rustam (Camat Poleang
Selatan)
Saran : Petugas
pendata diharapkan agar bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan
mendata sesuai kenyataan dilapangan.
3)
Sauki (Kepala Desa Watu
Kalangkari)
Pertanyaan : Apakah rumah tangga penerima
Raskin dan BLSM akan dilakukan pendataan ulang?
Saran
: Petugas pencacah diharapkan agar mendapat pendampingan dari aparat
desa/kelurahan dalam melakukan pencacahan ke rumah tangga
Jawaban : Semua
rumah tangga yang terdaftar dalam PPLS 2011 maupun rumah tangga pemerima
program bantuan lainnya dari pemerintah akan dimutakhirkan datanya.
4)
Suparman (Kepala Desa Lantari)
Saran :
a.
Petugas FKP yang menyebrang
kecamatan diharapkan tidak ditempatkan pada desa yang merupakan daerah sulit.
b.
Kepala Desa/lurah sebaiknya
diberikan jadwal pelaksanaan FKP terlebih dahulu, agar dapat menyesuaikan
waktu, mengingat para Kepala desa/lurah di Kecamatan Lantari Jaya merupakan
pelaksana tugas saja dan masih memiliki tugas pokok sebagai PNS di Kecamata
Lantari Jaya.
5)
Warnida (Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil)
Saran : Saat ini
semua Kepala Desa/ Lurah sudah memiliki Buku Induk Kependudukan, diharapakan
dapat dimanfaatkan dalam memverifikasi data RTS dalam kegiatan FKP.
6)
Nengah Sarde (Kepala Desa Tunas
Baru)
Pertanyaan : Di Desa
Tunas Baru ada penduduk musiman yang hanya menetap pada saat musim panen padi
atau panen hasil tambak. Apakah mereka dapat dimasukkan dalam Daftar RTS?
Jawaban : Dalam
kegiatan PBDT 2015 tetap mengacu pada konsep penduduk yakni secara de facto
bertempat tinggal didaerah mana. Jadi penduduk musiman tidak dapat dimasukkan
sebagai RTS dalam daftar RTS.
7)
Yandu (Camat Poleang)
Pertanyaan :
a.
Dalam kegiatan FKP tiap
desa/kelurahan, akan menimbulkan perbedaan pandangan antar desa yang
bertetangga terhadap warganya yang memiliki pendapatn perkapita relatif sama,
tetapi pada salah satu desa dicacat sebagai RTS sedangkan didesa lainnya tidak
dicatat karena dianggap mampu. Hal ini tentu akan menimbulkan kecemburuan antar
warga pada 2 desa yang bertetangga. Bagaimana mengatasinya ?
b.
Dalam kegiatan FKP, dikhawatirkan
jika ada ledakan penambahan RTS, bagaimana Camat sebagai yang mengesahkan
Daftar RTS mengatasinya ?
Jawaban
:
a.
Kegiatan FKP akan melibatkan semua
unsur baik itu ketua-ketua SLS maupun tokoh masyarakat untuk melakukan
musyawarah mengenai RTS setiap desa. Dengan demikian maka perbedaan pandangan
terhadap penetapan RTS dapat diminimalisir.
b.
Penambahan RTS dalam kegiatan FKP
dimungkinkan untuk dilakukan jika benar-benar ada warga miskin yang belum
terdaftar dalam Daftar Awal. Diharapkan penambahan RTS secara proporsional
dengan RTS yang dikeluarkan dari Daftar Awal.
8)
Faang (Kantor Seksi Bulog Bombana)
Saran : Data hasil
PBDT2015 agar dapat diperoleh secara lengkap sampai nama-nama RTS guna
mempermudah penyaluran bantuan Raskin dari Bulog.
9)
Anwar, SE (Staf Kecamatan Poleang
Timur)
Saran : Petugas
pendataan agar menjalankan mekanisme pendataan sesuai dengan aturan yang telah
ditentukan.
10) H. Suwardi (Polres Bombana)
Saran : Untuk menjaga keamanan dan mencegah
terjadinya kekisruhan dalam kegiatan PBDT2015 ini maka sebaiknya BPS
menghindari faktor-faktor penyebab tejadinya kisruh yang pernah terjadi dalam
kegiatan yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Aparat Kepolisian siap
mendukung BPS untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan PBDT2015 ini.