Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 17 Mei 2024 • Sensus dan Survey
Salah satu faktor fundamental yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi adalah adanya pasar yang menunjukkan kapasitas untuk beroperasi secara efektif baik di perdesaan maupun di perkotaan. Untuk memperoleh gambaran perekonomian suatu wilayah melalui keberadaan pasar, maka perlu disusun sebuah direktori pasar. Direktori pasar tersebut akan memuat pasar berdasarkan jenisnya, baik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta. Kegiatan Updating Direktori Pasar 2024 (UDP-24) mencakup unit pasar rakyat yang memiliki bangunan permanen atau semi permanen dan ada pengelola pasar, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Briefing petugas pencacah dan pengawas UDP-24 dilaksanakan tanggal 16 Mei 2024 dan pencacahan menggunakan metode CAPI akan dilaksanakan pada rentang 20 Mei s.d. 10 Juli 2024. (Tim Humas BPS Bombana)