NTP Sulawesi Tenggara pada September 2023 tercatat 103,27 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Bombana

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : http: //s.bps.go.id/7406_SKD2024

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) disini

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui layanan statistik Fast response  BESTIE (Bombana Pelayanan Statistik Elektronik) WA 082144446884, email bps7406@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, zoom meeting dengan perjanjian dan akses ke pst.bps.go.id

NTP Sulawesi Tenggara pada September 2023 tercatat 103,27

Tanggal Rilis : 2 Oktober 2023
Ukuran File : 1.04 MB

Abstraksi

  • Kenaikan NTP dikarenakan naiknya indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 0,82 persen lebih tinggi dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang mengalami kenaikan sebesar 0,23 persen
  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 98,39; Subsektor Hortikultura (NTPH) 105,14; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 104,75; Subsektor Peternakan (NTPT) 107,77 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 102,80. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 114,14 atau  naik sebesar 2,05 persen dari bulan sebelumnya sebesar 111,85.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bombana (Statistics of Bombana Regency)Jl. Poros Kendari No. 85 Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia

Telp: 0401-3198391

E-mail: bps7406@bps.go.id          

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik