17 Mei 2024 | Kegiatan Statistik
Salah satu faktor fundamental yang berkontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi adalah adanya pasar yang menunjukkan kapasitas untuk
beroperasi secara efektif baik di perdesaan maupun di perkotaan. Untuk memperoleh
gambaran perekonomian suatu wilayah melalui keberadaan pasar, maka perlu
disusun sebuah direktori pasar. Direktori pasar tersebut akan memuat pasar
berdasarkan jenisnya, baik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk
kerjasama dengan swasta.
Kegiatan Updating Direktori Pasar 2024 (UDP-24) mencakup unit pasar rakyat yang memiliki bangunan permanen atau semi permanen dan ada pengelola pasar, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
Briefing petugas pencacah dan pengawas UDP-24 dilaksanakan tanggal 16 Mei 2024 dan pencacahan menggunakan metode CAPI akan dilaksanakan pada rentang 20 Mei s.d. 10 Juli 2024. (Tim Humas BPS Bombana)
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bombana (Statistics of Bombana Regency)Jl. Poros Kendari No. 85 Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia
Telp: 0401-3198391
E-mail: bps7406@bps.go.id
Tentang Kami