25 Mei 2015 | Kegiatan Statistik Lainnya
Perlindungan sosial merupakan bagian dari visi, misi dan program dari pemerintah yang dikenal degan “Nawa Cita”, yang berarti 9 agenda perubahan. Salah satunya adalah mengenai peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program perlindungan sosial. Berbagai program yang dimaksud adalah Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat, Beras untuk Rakyat Miskin, Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain-lain.
Dalam melaksanakan program tersebut dibutuhkan data dan informasi mengenai sasaran dalam bentuk Basis Data Terpadu (BDT). Pemerintah menugaskan BPS untuk mengumpulkan dan mengolah data rumah tangga sasaran melalui kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015. BPS telah melakukan kegiatan serupa pada Pendataan Sosial Ekonomi 2005 (PSE2005), Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2008, dan PPLS 2011.
Metodologi PBDT 2015 berbeda dengan kegiatan sebelumnya (PPLS 2011). Kegiatan PBDT 2015 dibagi menjadi dua tahap, pertama menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tingkat desa yang melibatkan ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) satu tingkat di bawahnya. Tahap kedua adalah pendataan rumah tangga yang merujuk pada hasil tahap pertama (FKP).
FKP adalah forum pertemuan untuk bertanya-jawab bersama dengan publik/masyarakat. Dari kegiatan ini akan diperoleh daftar rumah tangga yang akan dimutakhirkan keberadaannya. Secara lengkap, tahapan/mekanisme pelaksanaan FKP sebagai berikut:
1. Beberapa hari sebelum jadwal FKP di suatu lokasi, fasilitator berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah bahwa akan dilaksanakan kegiatan tersebut dan meminta bantuannya mengundang para Ketua SLS (Dusun/Lingkungan) atau dipandang mewakili masyarakat untuk hadir sebagai peserta.
2. Pada hari yang telah ditentukan, fasilitator akan memfasilitasi pelaksanaan konsultasi publik di setiap desa/kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
3. Pada waktu pelaksanaan FKP, fasilitator didampingi oleh asisten fasilitator.
4. Pada waktu pelaksanaan FKP, seluruh peserta sudah membawa dokumen arsip (buku) warga yang berisi daftar nama Kepala Rumah Tangga, baik warga tetap (de jure, mempunyai status kependudukan tetap) maupun warga yang hanya berdomisili (de facto, dengan status kependudukan sementara).
5. Pada waktu pelaksanaan FKP peserta harus mengisi daftar hadir.
6. Agenda acara FKP dapat diatur sebagai berikut:
a. Pembukaan oleh Kepala Desa/Lurah
b. Penjelasan fasilitator mengenai PBDTdan kegiatan yang akan dilakukan bersama dengan peserta dalam pertemuan ini
c. Pemeriksaan bersama nama dan alamat pada prelist
d. Pengesahan prelist
e. Penutupan oleh Kepala Desa/Lurah
7. Setelah daftar diperiksa,
selanjutnya daftar rumah tangga tersebut akan diolah di BPS kabupaten untuk
diprint lagi menjadi Daftar PBDT2015.FKP yang akan dipergunakan untuk pendataan
rumah tangga.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bombana (Statistics of Bombana Regency)Jl. Poros Kendari No. 85 Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia
Telp: 0401-3198391
E-mail: bps7406@bps.go.id