19 Mei 2015 | Kegiatan Statistik Lainnya
a. Peranan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PBDT2015 sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah Kabupaten Kota bertugas melakukan pendataan dan mengelola data fakir miskin cakupan Kabupaten/Kota.
b. Pengesahan Daftar Rumah Tangga Sasaran (RTS) didelegasikan dari Bupati kepada para Camat. Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Lurah/Kepala Desa setempat. FKP menghasilkan Daftar RTS yang disahkan dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh Camat sebagai bentuk Delegasi Kewenangan dari Bupati.
c. Pentingnya Basis Data Terpadu :
- Berdasarkan tujuan pembangunan nasional yakni untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan maka Basis Data Terpadu sangat diperlukan guna penanggulangan masalah kemiskinan dan sosial lainnya.
- Guna meanggulangi dampak 3 penyebab utama kemiskinan yakni Pendidikan Rendah, Kesehatan Rendah, dan Pendapatan Rendah, maka Basis Data Terpadu sangat dibutuhkan.
- Dengan PBDT2015 akan diketahui “Siapa” dan “Dimana” RTS berada.
d. Proyesi tingkat kemiskinan dalam RPJMD Kabupaten Bombana sebesar 30 persen pada tahun 2015, menurun dari 70 persen tahun 2010.
e. Pelaksanaan PBDT2015 di Kabupaten Bombana mencakup RTS sebanyak 18.309 yang bersumber dari data RTS PPLS2011 dan ditambah data RTS penerima program bantuan pemerintah lainnya. Prelist dari RTS tersebut dicetak oleh BPS dan disebut sebagai Daftar Awal.
f. Metode pelaksanaan PBDT2015 menjadi 2 bagian yaitu :
1) Forum Konsultasi Publik (FKP) ditingkat Desa/Kelurahan yang melibatkan Kepala Desa/Lurah, Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat dibawah Desa/Kelurahan, serta Fasilitator dan Asisten Fasilitator. Tujuannya untuk melakukan verifikasi keberadaan RTS di Daftar Awal.
2) Pendataan Rumah Tangga secara door to door, yang dilaksanakan petugas yang telah dilatih oleh BPS. Tujuannya untuk memutakhirkan data karakteristik Rumah Tangga dan Anggota Rumah Tangga hasil FKP.
g. Alur Pelaksanaan PBDT2015
1) BPS akan mencetak Prelist Daftar Awal RTS yang akan diserahkan kepada Fasilitator dan Asisten Fasilitator untuk dilakukan verifikasi data RTS dalam kegiatan FKP.
2) Fasilitator dan Asisten Fasilitator akan berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa/Lurah mengenai Jadwal pelaksanaan FKP dimasing-masing Desa/Kelurahan.
3) Camat memfasilitasi pelaksanaan FKP pada setiap desa/kelurahan. Pelaksanaan FKP dipimpin oleh kepala desa/lurah, dengan melibatkan ketua SLS setingkat dibawah desa dan tokoh masyarakat setempat bersama fasilitator dan asisten fasilitator untuk melakukan verifikasi terhadap Daftar Awal RTS. Dalam FKP ini juga akan dimusyawarahkan mengenai Rumah Tangga yang belum terdapat dalam Daftar Awal untuk dimasukkan sebagai Rumah tangga Tambahan. Pelaksanaan FKP akan disahkan oleh Camat melalui penandatanganan Berita Acara FKP.
4) Data hasil FKP akan diserahkan kepada BPS dengan metode ban berjalan, kemudian dilakukan entri data oleh BPS. Hasil dari entri data tersebut akan dicetak oleh BPS sebagai Daftar Akhir.
5) Pencacahan Rumah Tangga Oleh Petugas/Pencacah.
Daftar Akhir yang berisi data RTS akan digunakan oleh pencacah untuk melakukan pendataan secara door to door kepada semua RTS untuk mengetahui karakteristik Rumah Tangga dan Karakteristik Anggota Rumah Tangga (ART).
6) Data karakteristik Rumah Tangga dan karakteristik ART akan diserahkan ke BPS dengan metode ban berjalan, kemudian akan dilakukan entri data di BPS Kabupaten.
7) Hasil entri data dari BPS kabupaten akan diserahkan ke TNP2K secara berjenjang melalui BPS provinsi dan BPS RI untuk diolah lebih lanjut. Data tersebut akan menjadi Basis Data Terpadu untuk semua perencanaan program-program bantuan sosial pemerintah.
h. Tanya Jawab:
1). Ponirin (Camat Rarowatu Utara)
Pertanyaan:
a. Apakah angka target RTS sebanyak 18.309 bermakna 18.309 Kepala Keluarga (KK)?
b. Jika dalam Daftar Awal pada FKP hanya terdapat 100 RTS, tetapi dilapangan masih ditemukan warga miskin yang belum terdaftar, apakah bisa ditambahkan ?
c. Dalam pendataan rumah tangga oleh petugas secara door to door, pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan ke rumah tangga ?
Jawaban :
a. Angka 18.309 RTS berarti 18.309 rumah tangga dimana dalam satu RTS bisa terdapat 1 atau lebih kepala keluarga (KK).
b. Ada kemungkinan penambahan RTS dalam daftar hasil FKP jika benar-benar ada warga miskin yang belum terdaftar dalam Daftar Awal RTS.
c. Pertanyaan yang akan ditanyakan petugas/ pencacah masih disusun di BPS RI, kemungkinan tidak jauh berbeda dengan pertanyaan yang ditanyakan pada PPLS 2011 yang lalu, yaitu seputar kondisi Atap, Lantai, Dinding Bangunan yang ditempati rumah tangga, kepemilikan barang berharga, dan lainnya.
2). Rustam (Camat Poleang Selatan)
Saran : Petugas pendata diharapkan agar bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan mendata sesuai kenyataan dilapangan.
3) Sauki (Kepala Desa Watu Kalangkari)
Pertanyaan : Apakah rumah tangga penerima Raskin dan BLSM akan dilakukan pendataan ulang?
Saran : Petugas pencacah diharapkan agar mendapat pendampingan dari aparat desa/kelurahan dalam melakukan pencacahan ke rumah tangga
Jawaban : Semua rumah tangga yang terdaftar dalam PPLS 2011 maupun rumah tangga pemerima program bantuan lainnya dari pemerintah akan dimutakhirkan datanya.
4) Suparman (Kepala Desa Lantari)
Saran :
a. Petugas FKP yang menyebrang kecamatan diharapkan tidak ditempatkan pada desa yang merupakan daerah sulit.
b. Kepala Desa/lurah sebaiknya diberikan jadwal pelaksanaan FKP terlebih dahulu, agar dapat menyesuaikan waktu, mengingat para Kepala desa/lurah di Kecamatan Lantari Jaya merupakan pelaksana tugas saja dan masih memiliki tugas pokok sebagai PNS di Kecamata Lantari Jaya.
5) Warnida (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
Saran : Saat ini semua Kepala Desa/ Lurah sudah memiliki Buku Induk Kependudukan, diharapakan dapat dimanfaatkan dalam memverifikasi data RTS dalam kegiatan FKP.
6) Nengah Sarde (Kepala Desa Tunas Baru)
Pertanyaan : Di Desa Tunas Baru ada penduduk musiman yang hanya menetap pada saat musim panen padi atau panen hasil tambak. Apakah mereka dapat dimasukkan dalam Daftar RTS?
Jawaban : Dalam kegiatan PBDT 2015 tetap mengacu pada konsep penduduk yakni secara de facto bertempat tinggal didaerah mana. Jadi penduduk musiman tidak dapat dimasukkan sebagai RTS dalam daftar RTS.
7) Yandu (Camat Poleang)
Pertanyaan :
a. Dalam kegiatan FKP tiap desa/kelurahan, akan menimbulkan perbedaan pandangan antar desa yang bertetangga terhadap warganya yang memiliki pendapatn perkapita relatif sama, tetapi pada salah satu desa dicacat sebagai RTS sedangkan didesa lainnya tidak dicatat karena dianggap mampu. Hal ini tentu akan menimbulkan kecemburuan antar warga pada 2 desa yang bertetangga. Bagaimana mengatasinya ?
b. Dalam kegiatan FKP, dikhawatirkan jika ada ledakan penambahan RTS, bagaimana Camat sebagai yang mengesahkan Daftar RTS mengatasinya ?
Jawaban :
a. Kegiatan FKP akan melibatkan semua unsur baik itu ketua-ketua SLS maupun tokoh masyarakat untuk melakukan musyawarah mengenai RTS setiap desa. Dengan demikian maka perbedaan pandangan terhadap penetapan RTS dapat diminimalisir.
b. Penambahan RTS dalam kegiatan FKP dimungkinkan untuk dilakukan jika benar-benar ada warga miskin yang belum terdaftar dalam Daftar Awal. Diharapkan penambahan RTS secara proporsional dengan RTS yang dikeluarkan dari Daftar Awal.
8) Faang (Kantor Seksi Bulog Bombana)
Saran : Data hasil PBDT2015 agar dapat diperoleh secara lengkap sampai nama-nama RTS guna mempermudah penyaluran bantuan Raskin dari Bulog.
9) Anwar, SE (Staf Kecamatan Poleang Timur)
Saran : Petugas pendataan agar menjalankan mekanisme pendataan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
10) H. Suwardi (Polres Bombana)
Saran : Untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya kekisruhan dalam kegiatan PBDT2015 ini maka sebaiknya BPS menghindari faktor-faktor penyebab tejadinya kisruh yang pernah terjadi dalam kegiatan yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Aparat Kepolisian siap mendukung BPS untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan PBDT2015 ini.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bombana (Statistics of Bombana Regency)Jl. Poros Kendari No. 85 Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia
Telp: 0401-3198391
E-mail: bps7406@bps.go.id